E-commerce
adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapat melakukan
Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja
atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan
fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan
layanan “get and deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan
marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk
kegiatan trading (perdagangan).
Adapun pendapat mengenai pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja online dan jangkauan lebih sempit.
Adapun pendapat mengenai pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja online dan jangkauan lebih sempit.
I. DEFINISI
E-commerce
atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah
penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui
sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan
komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik,
pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan
sistem pengumpulan data otomatis.
Industri
teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan
penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi
komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain
management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online
marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing),
pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
Adapun
pendapat mengenai pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada
internet untuk belanja online dan jangkauan lebih sempit. dimana
e-commerce adalah subperangkat dari E-Bisnis. cara pembayarannya:
melalui transfer uang secara digital seperti melalui account paypal atau
kartu credit Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada internet tapi jangkauan
lebih luas. area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu
berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran
atau penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat
memberikan keuntungan berupa keamanan fleksibililtas dan efisiensi. cara
pembayarannya yaitu dengan melaui pembayaran digital secara E-Gold dan
sudah di akui di seluruh dunia dalam melakukan transaksi.
Defini E-Commerce dari beberapa sudut pandang:
1. Komunikasi, E-Commerce merupakan pengiriman informasi, produk/layanan,atau sarana elektronik lainnya.
2. Proses bisnis, E-Commerce merupakan aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi dan aliran kerja perusahaan.
3. Layanan E-Commerce
merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen dan
manajemen dalam memangkas service cost ketika meningkatkan mutu barang
dan kecepatan pelayanan.
4. Online, E-Commerce berkaitan dengan kapasitas jual beli produk dan informasi di internet dan jasa online lainnya.
II. SEJARAH
Aplikasi dari e-commerce yang
pertama kali dikembangkan adalah Electronic Funds Transfer (EFT) pada
awal tahun 1970. Penggunaan aplikasi tersebut dibatasi hanya pada
perusahaan-perusahaan besar dan lembaga keuangan. Aplikasi selanjutnya
yang berkembang adalah Electronic Data Interchange (EDI), yaitu sebuah
aplikasi transfer dokumen seperti invoice dan purchase order secara elektronik. Pengguna dari aplikasi EDI lebih banyak dibandingkan EFT, yakni meliputi manufaktur, retailer, dan service provider. Perkembangan e-commerce semakin
meluas sejak tahun 1990-an. Ketika itu, hampir semua perusahaan skala
menengah maupun besar memiliki website untuk menjual produk/jasa mereka.
AOL, eBay, VeriSign, dan Checkpoint adalah contoh-contoh pengembangan
aplikasi e-commerce pure online yang sukses. GE, IBM, Intel, dan Schwab adalah contoh pengembangan aplikasi partial e-commerce yang juga sukses (untuk mengetahui beda pure e-commerce dan partial e-commerce, baca subbab Jenis di bawah). Namun, kesuksesan ini diikuti oleh kegagalan kebanyakkan aplikasi e-commerce pada tahun 1999 walaupun ketika itu Amazon.com juga mulai bertumbuh pesat dan di tahun 2010 ini, banyak orang-orang yang nge-trend membicarakan situs-situs E-Commerce, seperti eBay, Amazon, dan lain sebagainya.
Berikut rentetan sejarah E-Commerce dari tahun 1990 s/d 2008 :
- Tahun 1990 : Tim Berners-Lee membangun Browser pertama menggunakan komputer NeXT. Walaupun Browser pertama ini masih berbasis sederhana, namun menjadi cikal-bakal Browser canggih saat ini.
- Tahun 1992 : Dua orang penulis buku, J.H Snider dan Terra Ziporyn, mempublikasikan buku Future Shop : How New Technologies Will Change the Way We Shop and What We Buy (Wiiihhh, panjang amat judul bukunya). Buku ini menjelaskan beberapa sifat toko Online yang ada saat ini.
- Tahun 1994 : Netscape merilis versi Browser Navigator dengan nama Mozilla. Ditahun yang sama juga, Pizza Hut menawarkan pemesanan Pizza melalui halaman web-nya. Diakhir tahun ini juga, Netscape 1.0 diperkenalkan dan teknologi enkripsi SSL (Secure Socket Layer) muncul, yang memungkinkan transaksi Online lebih aman.
- Tahun 1995 : Jeff Bezos membuka situs Amazon.com. Radio pertama Internet muncul. Melihat perkembangan Internet yang cukup berprospek, dua perusahaan, yaitu Dell dan Ciso mulai menggunakan Internet untuk melakukan transaksi jual-beli. Ditahun yang sama pula, eBay dikembangkan oleh seorang pemrogram bernama Pierre Omidyar dengan nama AuctionWeb.
- Tahun 1998 : Kartu Pos elektronik mulai bisa dibeli secara Online dan kemudian di Download dan dicetak langsung dari Web.
- Tahun 1999 : Domain Business.com, terjual senilai $7,5 juta dollar America ke sebuah perusahaan bernama eCompanies. Filesharing p2p bernama Napster juga dirilis. Ini merupakan layanan Sharing file atau Shared file pertama.
- Tahun 2002 : eBay mengakuisisi (membeli) PayPal dengan harga $1,5 milliar Dollar America, buseeeeeettttt ^_^ mahal bener harga PayPal.
- Tahun 2003 : Amazon.com mencatatkan keuntungan pertamakalinya
- Tahun 2007 : Business.com diambil alih oleh R.H Donnelley dengan harga $345 juta dollar america.
- Tahun 2008 : Diproyeksikannya E-Commerce di Amerika akan mencapai nilai transaksi 204 milyar dollar America, meningkat 17% dibandingkan tahun sebelumnya.
III. MANFAAT E-COMMERCE
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce
bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi
dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu,
pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan
infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor
yang termasuk:
- Menyediakan harga kompetitif
- Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
- Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
- Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
- Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
- Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
- Mempermudah kegiatan perdagangan
8. Electronic
commerce memungkinkan pelanggan untuk berbelanja atau melakukan
transaksi lain selama 24 jam sehari sepanjang tahun dari hampir setiap
lokasi.
9. Electronic commerce meemberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan; mereka bisa memilih berbagai produk dari banyak vendor.
- Electronic commerce menyediakan produk-produk dan jasa yang tidak mahal kepada pelanggan dengan cara mengunjungi banyak tempat dan melakukan perbandingan secara cepat.
- Dalam beberapa kasus, khususnya pada produk-produk yang digitized, EC menjadikan pengiriman menjadi sangat cepat.
- Pelanggan bisa menerima informasi relevan secara detail dalam hitungan detik, bukan lagi hari atau minggi.
- Electronic commerce memungkinkan partisipasi dalam pelelangan maya (virtual auction).
- Electronic commerce memberi tempat bagi para pelanggan untuk berinteraksi dengan pelanggan lain di electronic community dan bertukar pikiran serta berbagai pengalaman.
- Electronic commerce memudahkan persaingan, yang pada akhirnya akan menghasilkan diskon secara substansial.
IV. Kelemahan e-commerce
Berikut kelemahan e-commerce:
A. Tampilannya sangat sederhana.
B. Barang yang dijual tidak semuanya ditampilkan.
C. Tampilan produknya kurang jelas.
D. Penjelasannya barang kurang jelas.
E. Desain kurang menarik.
F. Harganya kadang tidak sesuai.
G. Informasi barang terlalu rumit.
H. Harga barang tidak ditampilkan.
I. Tampilan kurang lengkap.
J. Produk kurang dikenal oleh masyarakat
K. Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
L. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
Berikut beberapa penjelasan kelemahan E-Commerce:
1. Harga produk yang tidak bisa ditawar-tawar.
Hal
ini dikarenakan tidak adanya tatap muka antara penjual dan pembeli
produk, sehingga tidak memungkinkan dalam melakukan proses
tawar-menawar. Sekalipun proses tawar-menawar itu ada, maka yang terjadi
bukanlah seperti proses tawar-menawar seperti pada umumnya.
Seperti
yang sering saya lihat di FJB (Forum Jual Beli) KASKUS.US. Para penjual
produk akan memberikan data tentang produk yang akan ditawarkan atau
dijual. Mereka juga mempersilakan jika ada orang yang ingin menawar
produk mereka. Namun biasanya proses tawar-menawar ini berlangsung cukup
lama, sekitar 2-3 hari.
Mengapa bisa sedemikian lama? Kita kembali ke penjelasan yang telah saya berikan di awal. E-commerce tidak
menyediakan sarana atau tempat bagi para penjual dan pembeli produk
untuk melakukan proses tawar-menawar. Mungkin kita dapat menggunakan
sarana seperti IM (Instant Mesengger), namun itu tidak akan berdampak banyak.
2. Kondisi produk yang meragukan (baik atau buruk).
Jika kita ingin melakukan e-buy namun
kita tidak pernah melakukan kegiatan tersebut sebelumnya,
berhati-hatilah. Karena kita terancam “membeli kucing dalam karung”. Hal
ini dapat terjadi karena penjual hanya memberikan contoh produk
(biasanya berupa foto atau gambar) disertai data-data dan penjelasan
singkat mengenai produk tersebut.
Sebagai
contoh saya mengambil dari transaksi yang terjadi di FJB KASKUS.US.
Kembali saya sebutkan bahwa penjual produk akan memberikan data tentang
produk yang akan ditawarkan disertai dengan contoh produk (berupa foto
atau gambar). Bagi mereka yang pertama kali melakukan penujualan, tentu
tidak akan mudah untuk meyakinkan calon pembeli hanya dengan gambar dan
penjelasan singkat. Pembeli pun tidak akan mudah percaya begitu saja
dengan kualitas dari produk yang ditawarkan.
Dari
sekian banyak kegiatan jual-beli yang terjadi di FJB, cukup banyak
pembeli yang merasa tertipu dengan kualitas produk yang mereka beli.
Mereka tertipu oleh foto atau gambar yang ditampilkan oleh penjual
produk. Dan pembeli pun gegabah dalam meneliti dan mencermati produk
yang ingin mereka beli.
Oleh
karena itu, FJB KASKUS.US memiliki cara untuk mencegah terjadinya
“membeli kucing dalam karung”. FJB KASKUS.US memberikan tanda khusus
bagi para penjual yang telah terregister. Mereka mendapatkan tag berupa tulisan Registered Seller. Dan biasanya para penjual di FJB KASKUS.US memberikan semacam testimonial, yaitu tanggapan dan feedback dari para pembeli yang puas terhadap kualitas produk dan servis.
E-buy hanya sebuah sarana untuk memudahkan kita dalam melakukan pembelian suatu produk. Namun baik e-commerce ataupun e-buy sendiri tidak pernah menjamin bahwa produk yang terdaftar dalam web e-commerce adalah
produk yang semuanya baik. Oleh karena itu, dibutuhkan kepercayaan
dalam melakukan kegiatan ini. Dan ini yang menciptakan sebuah hubungan
yang erat antara penjual dan pembeli yang biasa disebut dengan
“langganan”.
3. Beresiko tinggi kartu kredit dapat dilacak oleh hacker dan terkena hack.
Transaksi yang terjadi dalam e-commerce bersifat online.
Yang artinya, PC kita terhubung oleh jutaan PC di seluruh dunia melalui
aplikasi yang disebut internet. Hal ini tentu memudahkan para hacker yang ingin melancarkan pencurian atau penggelapan kartu kredit kita.
Saya
sendiri belum pernah melakukan transaksi dengan pembayaran yang
menggunakan kartu kredit. Namun saya mempunyai teman yang kebetulan
seorang hacker yang memiliki hampir ribuan database yang berisikan nomer-nomer kartu kredit yang berhasil ia lacak.
Dalam menggunakan internet, memang dibutuhkan kewaspadaan lebih. Karena tanpa kita sadari, di saat kita sedang melakukan browsing, ada banyak serangan yang masuk ke account kita. Seperti spam, pishing, hacker, virus.
Untuk itu kita harus bisa menjamin, setidaknya PC kita terlindungi oleh
serangan semacam itu. Terutama saat kita melakukan akses yang
mengharuskan kita untuk meng-input ID kita. Salah satunya dalam kegiatan e-commerce atau e-buy.
Belum selesai dengan permasalah hacker,
kini kita dipaksa untuk harus ekstra berhati-hati lagi. Karena saat ini
ada semacam alat untuk menyimpan setiap huruf dan angka yang kita ketik
melalui keyboard kita. Jadi sebisa mungkin hindari transaksi menggunakan kartu kredit. Jika memang harus, lakukanlah dengan web e-commerce yang sudah terpercaya.
4. Kurang terjaminnya pengiriman barang akan segera dilakukan pihak web e-commerce setelah melakukan transaksi pembayaran.
Untuk kesekian kalinya para pembeli dirugikan dengan sistem e-commerce.
Sistem yang mengurangi atau bahkan menghilangkan tatap muka antara
penjual dan pembeli ini kerap kali dijadikan celah bagi penjual yang
ingin melakukan aksi penipuan.
Dalam transaksi e-commerce biasanya terdapat langkah-langkah sebagai berikut:
- Penjual menawarkan produknya kepada calon pembeli melalui web e-commerce atau forum jual beli.
- Calon pembeli yang telah mencapai kesepakatan dengan penjual biasanya melakukan pemesanan disertai pembayaran melalui ATM dengan rekening yang telah sama-sama disepakati.
- Jika produk yang dijual bersifat ready stock,
maka setelah penjual menerima pembayaran, barang akan langsung
dikirim melalui paket. Jika produk yang dijual bersifat manufacture,
maka setelah penjual menerima pembayaran awal, baru akan dibuat
produknya. Dan saat produknya selesai makan pembeli melakukan
pembayaran akhir sebelum penjual mengirim produknya.
V. IMPLEMENTASI E-COMMERCE DI INDONESIA
Sampai
saat ini, web resmi yang telah menyelenggarakan e-commerce di Indonesia
adalah RisTI Shop. Risti, yaitu Divisi Riset dan Teknologi Informasi
milik PT. Telkom, menyediakan prototipe layanan e-commerce untuk
penyediaan informasi produk peralatan telekomunikasi dan
non-telekomunikasi. Web ini juga telah mendukung proses transaksi secara
online.
Selain
RisTI, tampaknya belum ada web lain yang menyelenggarakan e-com di
Indonesia. Padahal, untuk membuat sistem e-com, investasi yang
dikeluarkan tidak sebesar membangun suatu toko yang sebenarnya. Selain
itu, lingkup pemasaran produknya bisa jauh lebih luas, karena tidak
terbatas pada satu kota tertentu. Selain itu, biaya penyelenggaraan dan
promosi pada e-com juga lebih kecil jika dibandingkan dengan sistem toko
yang konvensional.
Penerapan
e-commerce di Indonesia mampu meningkatkan kinerja penjualan sekitar
20% karena mampu meningkatkan efisiensi, sehingga harga lebih
kompetitif. Hasil survei PT Indosatcom Adimarga terhadap tiga perusahaan
manufaktur dan retail domestik menunjukkan terjadinya kenaikan yang
signifikan terhadap kinerja penjualan pada perusahaan pengaplikasi
e-commerce.
Sebutlah BII dengan BII online bankingnya, Lippo Group dengan Lippo e-Net dan LinkNetnya. Juga di samping Astaga.com, Detik.com.
Berdasarkan pengamatan ada 3 jenis situs komersial yaitu:
*)
situs e-commerce. Belanja secara online adalah salah satu sifat dari
situs ini, biasanya tidak akan asing dengan istilah shopping cart atau
kereta belanja.
*)
Situs berita atau portal. Misalnya www.detik.com, www.astaga.com,
www.kompas.com, www.satunet.com adalah situs-situs besar yang memberikan
berita yang berkembang setiap hari, bahkan dalam hitungan menit.
*)
Situs pelayanan umum. Misalnya www.lowongan.net, www.karir.com adalah
situs yang melayani para pencari kerja, www.saturned.com adalah situs
kedokteran umum.
VI. KETERKAITAN ANTARA E-COMMERCE DENGAN E-BANKING
Dengan
adanya e-commerce dengan e-banking maka pelanggan atau pengguna
e-commerce dengan e-banking dapat mempermudah untuk bertransaksi pada
suatu sistem yang berkaitan dengan binis.
Selain itu dapat
menekan biaya barang dan jasa, serta dapat meningkatkan kepuasan
konsumen sepanjang yang menyangkut kecepatan untuk mendapatkan barang
yang dibutuhkan dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan harganya. Order cycle sebuah bisnis yang tadinya memakan waktu 30 hari, waktunya bisa dipercepat yakni bisa 5 hari saja.
E-COMMERCE ATAU PERDAGANGAN MELALUI WEB
Internet adalah hal yang sangat sudah biasa terdengar di telinga kita pada era ini. Melalui kemunculan Facebook semua jadi lebih aktif lagi bergaul dengan internet. Tidak hanya fb ( begitu sebutan untuk Facebook
), twitter juga lebih mendekatkan masyarakat terhadap internet.
Disadari atau tidak setiap orang sekarang hidup dengan internet. Bangun
pagi paling pertama dilakukan bukan nonton tv atau baca koran lagi tapi
browsing internet, buka akun fb atau sekedar baca timeline pada twitter.
Aktifitas internet yang tinggi inilah yang membuat pelaku bisnis mulai
berpikir atau malah sudah ada yang menggunakan internet sebagai sarana
bisnisnya.
Banyak perniagaan/perdagangan yang transaksinya dilakukan secara online
melalui media internet. Nah, transaksi online/elektrik inilah yang
disebut dengan E-Commerce. E-commerce atau Electronic Commerce
menurut bahasa berarti perdangangan/perniagaan elektronik. Menurut
istilah, tentu saja definisnya tentu saja tidak akan jauh-jauh dari kata
perdagangan, yaitu proses penjualan dan pembelian produk, jasa
dan informasi yang dilakukan secara elektronik melalui media jaringan
internet/komputer. Dalam e-commerce terjadi komunikasi bisnis
antara produsen dan pembeli ( customer ). Selain komunikasi bisnis,
terjadi juga suatu transaksi elektronik yang bersifat komersial.
Yang namanya perdagangan pasti ada barang/jasa yang dijual/ditawarkan
dan diharapkan ada pembeli/client. Nah, itulah tujuan dari e-commerce,
menjual barang atau jasa yang dapat dilakukan kapan pun dan dari manapun
dengan harapan dapat lebih menjangkau customer. Dengan maraknya
penggunaan internet pada saat ini diharapkan pelaku bisnis dapat
mengembangkan bisnisnya melalui e-commerce ini. Awalnya e-commerce hanya
digunakan untuk tujuan promosi atau periklanan (1994). Namun e-commerce
berkembang, yang tadinya hanya digunakan untuk memesan barang kini
berubah fungsinya. E-commerce kini benar-benar difungsikan layaknya
sebuah supermarket. Orang dapat membeli barang yang diinginkan dengan
preview yang lengkap terhadap barang tersebut dan transaksi pun dapat
dilakukan langsung dimanapun pembeli berada. Sehingga sekarang
e-commerce pun dapat dikatakan sebagai "Online Shoping" atau "Perdangan
di Web".
Namun selain kemudahan pembelian dan kualitas barang tersebut perlu ada
beberapa faktor yang membuat pelanggan percaya untuk membeli barang dari
sebuah web dagang/e-commerce, faktor yang dapat saya simpulkan adalah
sebagai berikut :
1. Kepastian keamanan pada saat pembeli melakukan
transaksi elektronik. Keamanan ini diperlukan tidak hanya untuk pembeli
tetapi juga untuk penjual demi menghindari perusak ( cracker ) yang
mencoba membobol sistem.
2. Organisasi dan Manajemen yang baik dari pihak penjual/pemilik web dagang.
3. Design web. Ini adalah bagian terpenting yang tidak
boleh dilupakan. Bagaimana mungkin seorang pengunjung akan membeli
sebuah barang jika pada tampilan design webnya saja sudah tidak membuat
mereka nyaman. Design web yang bagus akan membuktikan secara psikologis
pada calon pembeli bahwa perusahaan dagang ini profesional dan dapat
dipercaya.
4. Popularitas. Tidak bisa dipungkiri bahwa faktor ini
menjadi faktor terpenting dalam meningkatkan jumlah pengunjung/calon
pembeli ke web yang digunakan untuk e-commerce. Bagaimana ada yang mau
beli jika web dagang yang dimiliki tidak populer atau tidak diketahui
orang banyak. Kepopuleran sebuah web dagang akan menimbulkan kepercayaan
yang lebih pada calon pembeli. Inilah mengapa pelaku bisnis melakukan
beberapa teknik SEO ( Search Engine Optimization )
supaya web e-commerce mereka dapat mudah ditemukan dalam pencarian
google sehingga memungkinkan banyak orang tau dan berkunjung. Selain
teknik SEO, teknik periklanan convensional atau
elektronik juga penting. Lihat bagaimana pelaku bisnis mau mengeluarkan
biaya untuk mengiklankan web-ecommerce mereka di tv, koran atau bahkan
internet seperti di facebook atau twitter.
5. Ketepatan Waktu Pengiriman Barang. Ketepatan waktu
pengiriman barang ke customer menjadi hal penting selain faktor keamanan
untuk mendapatkan kepercayaan customer.
6. Memberikan jasa pembelian yang cepat dan ramah.
7. Menyediakan informasi barang yang dijual secara lengkap dan jelas.
Penampilan informasi yang lengkap dan jelas akan semakin meyakinkan
pembeli untuk membeli barang dari sebuah web dagang. Presentasi
barang/jasa dengan visualisasi yang bagus juga diperlukan.
8. Menyediakan harga yang kompetitif.
9. Tersedianya tempat untuk pembeli pengeluarkan saran/kritik. Ini diperlukan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan. Semakin baik kualitas pelayanan, akan semakin dipercaya.
10. Bonus atau penghargaan untuk pembeli. Ini tidak
hanya berguna sebagai sarana promosi tetapi digunakan agar sebuah
e-commerce atau web dagang akan lebih disukai oleh para pelanggan.
Biasanya seseorang akan lebih menyukai sesuatu yang memberikan mereka
penghargaan. Bonus adalah penghargaan buat pelanggan. Dan ini akan
sangat disukai oleh mereka.
Seperti yang kita ketahui e-commerce memiliki keutungan dalam segi ruang
dan waktu. Setiap orang dapat melakukan transaksi elektronik kapan pun
dan dimana pun. Namun ada juga masalah dalam e-commerce yang dapat
menimbulkan kerugian. Salah satunya adalah masalah pencurian identitas
pelanggan atau yang biasa disebut akun pelanggan ( user account )
oleh para cracker. Pencurian akun pelanggan ini akan sangat merugikan
pelanggan yang mungkin saja akan berdampak kurangnya kepercayaan
pelanggan. Solusinya adalah dengan meningkatkan keamanan sebuah
e-commerce lebih baik lagi.
Perdagangan elektronik
Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer
lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran
data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem
pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis
(e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti:
transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management),
e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing),
pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana
cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi
mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan
pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan
teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik
(e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya
sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama
kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di
suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Sejarah perkembangan
Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu.
Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial,
seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah
yang lebih tepat "perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994,
banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah
sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol
aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara
1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web
perdagangan ini.
Faktor kunci sukses dalam e-commerce
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan
tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim
manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang
bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan
keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
- Menyediakan harga kompetitif
- Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
- Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
- Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
- Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
- Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
- Mempermudah kegiatan perdagangan
Masalah e-commerce
- Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
- Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
Aplikasi bisnis
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
- E-mail dan Messaging
- Content Management Systems
- Dokumen, spreadsheet, database
- Akunting dan sistem keuangan
- Informasi pengiriman dan pemesanan
- Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
- Sistem pembayaran domestik dan internasional
- Newsgroup
- On-line Shopping
- Conferencing
- Online Banking/internet Banking
- Product Digital/Non Digital
Perusahaan terkenal
Kecocokan barang
Ada beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti
barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll. Barang
yang tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang
rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan
lain-lain.
Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang e-commerce
Beberapa
pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU-ITE)
yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan
atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum
dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.
- Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce